skip to Main Content

Prof Agus: KPK Kuat Oleh Sistem Bukan Individu

Sembilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara resmi mencabut gugatan uji materi tentang peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua belah pihak adalah pemohon uji materi UU Nomor 19 tahun 2019 sebagai wujud perlawanan atas keputusan pimpinan KPK atas penonaktifan 75 pegawai KPK yang dinilai tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebuah upaya yang kala itu diyakini para pemohon mampu menganulir keputusan penonaktifan ke-75 pegawai KPK. Seperti diketahui, ke-sembilan pegawai KPK mengajukan uji materi atas Pasal 69 B ayat (1) dan 69C UU Nomor 19 Tahun 2019, demikian halnya MAKI mengajukan uji materi atas Pasal 24 dan Pasal 69C, dimana pada pokoknya para pemohon ingin memperoleh kepastian hukum terkait peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Belum genap sebulan sejak permohonan uji materi itu dilayangkan ke MK, perjuangan itu berhenti di tengah jalan. Keduanya justru mencabut gugatan di waktu yang bersamaan. Perwakilan pegawai KPK, Hotman Tambunan dalam keterangannya pada Selasa 22 Juni 2021 mengatakan alasan pihaknya mencabut permohonan uji materi dikarenakan MK telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status Pegawai KPK menjadi ASN. Adapun alasan pencabutan gugatan uji materi yang dilayangkan oleh MAKI menurut Boyamin Saiman dilatarbelakangi alasan teknis dan materiil yakni kondisi pandemi Covid-19 yang semakin parah sehingga pihaknya setuju dengan kebijakan MK yang menunda persidangan hingga kondisi membaik. Terlepas dari berbagai alasan dan strategi yang mendasari para pemohon mencabut gugatannya, Majalah FORUMKeadilan tergelitik untuk membedah peluang dikabulkan tidaknya gugatan tersebut dari prespektif penafsiran hukum yang konstruktif. Terkait hal ini wartawan FORUM Rafael Sebayang berkesempatan mewawancarai Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof. DR. Agus Surono, SH., M.H. Demikian petikan wawancaranya:

Bagaimana anda membaca peluang gugatan uji materi terkait status peralihan pegawai KPK menjadi ASN?

Saya tidak mau mendahului keputusan hakim MK. Tapi mari kita menganalisa dan harus membedahnya satu persatu. Pada pasal 69 b ayat 1 itu frasa “dapat” menunjukan bahwa ada persyaratan-persyaratan yang harus di penuhi untuk menjadi seorang ASN. Karena ini merupakan amanat dari undang-undang KPK yang baru. Nah, kalau mau berubah menjadi ASN maka tentu kata dapat di sini harus di maknai bahwa ada persyaratan yang lainnya, yang harus dipenuhi dengan mengacu kepada undang-undang ASN, begitu. Dan ASN kan jelas tuh ada persyaratannya. Misalkan kaitannya dengan soal apa namanya Pancasila, setia kepada Undang-undang Dasar 1945, kemudian Bhinneka Tunggal Ika, serta NKRI. Itu memang persyaratan-persyaratan untuk menjadi seorang ASN. Memang ini harus dipenuhi di dalam undang-undang ASN nya begitu. Nanti di dalam PP 41 yang merupakan turunan dari undang-undang KPK, ini pun juga mengamanatkan secara prosedural mekanisme peralihan status dari pegawai KPK sebelum undang-undang KPK yang baru ini, dengan sesudah itu memang harus melalui mekanisme tahapan-tahapan sebagai mana dimaksud di dalam undang-undang ASN PP 41 yang merupakan turunan dari undang-undang KPK dan juga pada peraturan komisioner KPK kan. Yang itu juga harus pedomani gitu. Jadi bukan berarti kemudian kata dapat di dalam pasal 69 b ayat 1 itu menyebabkan tidak adanya kepastian hukum, bukan begitu. Justru dalam kata dapat itu terkandung makna bahwa untuk dapat menjadi pegawai KPK menjadi alih status ASN itu harus lebih terpenuhi syarat-syarat yang lainnya menurut peraturan perundang-undangan dan itu hal yang wajar di dalam kaitannya dengan sistem kepegawaian itu biasa saja, itu otomatis begitu.”

Anda memandang TWK bagian dari persyaratan yang harus ditempuh?

TWK itu kan bagian dari mekanisme ya. Mekanisme untuk melakukan apa yang disebut assessment. Nah, dimana dalam peralihan status kepegawaian menjadi ASN itu kan yang mempunyai kewenangan untuk melakukan proses assessment itu kan tidak KPK secara murni, tapi ada lembaga yang lainnya yaitu BAKN dan yang lain-lain, yang memang ini adalah sesuai dengan amanat yang ada dalam undang-undang dan juga amanat dalam PP juga. Di dalam peraturan menteri pendayagunaan aperatur negara kan juga ada di situ. Itu juga harus dipedomani gitu. Jadi tidak bisa juga kemudian ansih membacanya. Membaca kata dapat di dalam pasal 69 b ayat 1 itu memahaminya harus tidak boleh kemudian berdasarkan gramatikal di dalam pasal itu, tapi harus menggunakan penafsiran yang namanya secara sistematikal gitu. Nah penafsiran sistematikel itu apa makna nya ya, makna nya adalah bahwa cara menafsirkan atau cara membuat satu penafsiran pasal dalam sebuah peraturan perundang-undangan itu harus melihat ketentuan yang pasal-pasal yang lainnya. Baik ketentuan pasal yang ada dalam undang-undang di maksud maupun pasal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya gitu. Ini kan jelas kita gak bisa kemudian berdiri sendiri hanya melihat pasal ini saja, itu tidak boleh. Bahkan kalau misalkan ya kita tidak menemukan arti atau makna pasal 69 b mesti harus merujuk kepada pasal-pasal yang lainnya. Pasal 4-nya, pasal yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang lainnya. Apakah yang ada di undang-undang ini ataukah yang di PP nya, ataukah yang diperaturan komisioner KPK atau bahkan di dalam undang-undang yang lainnya, undang-undang ASN dan seterusnya kan, itu maksudnya gitu.

Artinya KPK tidak boleh berdiri sendiri?

Tidak bisa, tidak bisa itu. Jadi harus seperti itu (konstruktif_red). Itulah yang namanya penafsiran secara sistematikal Namanya. Kita nggak bisa kemudian menyimpulkan bahwa kata dapat dalam pasal 69 itu kemudian menyebabkan adanya ketidakpastian hukum yang melanggar ketentuan pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar 45. Kan di situ ada konsep negara hukum kan, bukan itu maknanya. Kan ini mau dibenturkan nih, mau di dalam perpemohon judicial review kemudian akan menguji bahwa apakah pasal 69 b ayat 1 maupun pasal yang lainnya itu bertentangan tidak dengan pasal 1 ayat 3 undang-undang dasar 45, terkait dengan indonesia negara hukum yang unsur-unsurnya salah satunya adalah adanya kepastian hukum. Jadi itu kalau 69 b ayat 1.

Bagaimana dengan pasal 69 c?

Pasal 69 c pada saat undang-undang mulai berlaku, pegawai KPK yang belum berstatus pegawai ASN, dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku dapat diangkat. Nah pengertiian dapat diangkat tidak otomatis. Itu yang harus dipahami. Pengertian dapat itu tidak otomatis, mesti harus dipenuhi syaratsyaratnya untuk menjadi ASN, gitu loh. Jadi ini maksudnya, kalo yang memenuhui syarat maka kemudian bisa diangkat menjadi ASN. Dan buktinya ada sekian, 1200an lebih kan yang kemudian diangkat dan dilantik. Artinya mereka memenuhi syarat-syarat untuk menjadi ASN. Seperti saya katakana tadi, semua memang begitu mekanismenya. Ada syarat-syarat yang memang harus dipenuhi. Syarat-syaratnya itu tentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan kan gitu. Apakah undang-undang KPK, peraturan pemerintahnya, peraturan komisionernya atau bahkan undang-undang yang lainnya.

Jadi Bagaimana dengan Pasal 24 yang digugat MAKI ?

Oke pasal 24 disebutkan pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pasal 24 ayat 1 huruf c merupakan warga negara indonesia yang karena keahliannya di angkat sebagai pegawai pada KPK. Coba kita lihat pasal 24 ayat 1, bunyinya pegawai KPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 huruf c merupakan warga negara indonesia yang karena keahliannya di angkat sebagai pegawai pada komisi peberantasan korupsi. Berarti kan harus kita lihat pasal 21-nya yang berbunyi Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas pegawai komisi tindak korupsi. Kalo mau kaitanya dengan masalah status kepegawaian maka diliat dari pasal yang lainnya, tidak bisa ditafsirkan hanya dengan dengan membaca pasal 24 ayat 1 itu. KPK merupakan anggota kops profesi pegawai aparatur sipil negara ini maksudnya pasal 24 ayat 2. Ini kan tidak otomatis. Jadi tidak bisa kemudian dimaknai pegawai KPK merupakan anggota profesi pegawai ASN indonesia sesuai perundang-undangan. Tidak boleh lupa, tidak boleh berhenti di situ. Harus dilihat syarat-syarat untuk berubah menjadi ASN, harus juga memenuhi persyaratan undang-undang yang lainnya. Tidak boleh kemudian di potong bunyinya, begitu.

Upaya (uji materi) ini tidak konstruktif?

Saya mau bilang udahlah hentikan polemik ini. Saya katakan demikian karena nggak konstruktif menurut saya.

Dimana letak detail ketidakkonstruktifan itu?

Oke. Pertama kan orang harus mencermati mengenai substansi peraturan perundang-undangannya dulu. Undangundang KPK per pasalnya yang ada kaitan dengan hal itu, alih status khususnya. Itu kan harus dibaca secara dalam, secara cermat kait mengkaitnya. Kemudian juga harus dilihat dari peraturan yang lainnya, tidak hanya di dalam undang-undang KPK tadi, tapi ada pertauran perundangundang di bawahnya atau bahkan undangundang yang lainnya, yang mengatur hal yang ada kaitanya dengan soal ASN kan gitu. Kalo ASN kan ada undang-undangnya sendiri, bahkan ada undang-undang kepegawaian, hak dan kewajiabannya apa, jelas diatur di situ secara detail apa yang boleh dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan, proses mekanismenya bagaimana, aturanaturan seperti apa. Itu yang saya maksudkan. Jadi tidak konstruktif untuk diperdebatkan soal substansinya, karena banyak yang tidak paham betul soal bagaimana membaca, mencermati pasal-pasal yang ada didalam undang-undang KPK itu. Khususnya yang berkaitan dengan soal alih status tadi, ini yang saya maksudkan tidak konstruktifnya di situ. Kalau sebagai pengamat hukum, sebagai masyarakat awam, ya tidak konstruktifnya itu. Data empiris juga tidak bisa dibohongi. Dari sekian ribu orang yang akan beralih status menjadi pegawai KPK, ternyata yang memenuhi persyaratan itu lebih dari 85%. Logikanya kalau kita bicara kuantitatif kan berarti kebijakan yang dilakukan oleh pimpinan KPK, dalam rangka melaksanakan peraturan perundangundangan baik undang-undang KPK maupun peraturan undang-undang yang lainnya. Artinya dengan data empiris sudah betul kan kebijakan itu. Ini yang saya maksudkan tidak konstruktifnya kan di situ. Kecuali kalau sebuah kebijakan itu keliru, yang diambil oleh pimpinan KPK maka yang tidak lulus itu ada 85% gitu. Logikanya kan begitu. Lah ini kok tidak, justru ini 85% kok lulus.

Upaya lain yang sedang ditempuh para pegawai KPK yang tersingkir oleh proses TWK adalah melaporkan adanya dugaan pelanggaran HAM. Anda sebagai anggota Alumni Norwegian Center of Human Right, bagaimana anda mamandangnya?

Pengertian pelanggaran HAM itu macem-macem. Pelanggaran HAM bisa yang dilakukan oleh negara terhadap warga negaranya, warga negara terhadap anggota warga negara yang lainnya. Dalam konteks ini ketika perbuatan pejabat tata usaha negara, yang kemudian dalam konteks ini adalah komisioner KPK, sudah melakukan satu perbuatan yang kemudian dengan menerbitkan apa yang disebut dengan keputusan pejabat atau negara, terpenuhi dua unsur AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik) dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka ini sah perbuatannya. Tidak ada kemudian konteks pelanggaran hukum, pelanggaran HAM tidak ada. Pelanggaran hukum saja nggak ada, bagaimana ceritanya pelanggaran HAM. Kira-kira begitu.

Unsur yang di maksud melanggar HAM seperti apa?

Gini loh, hak asasi manusia itu kan orang selalu melihat dari dua hal, berdasarkan covenant internasional tentang civil and political right, ada juga hak tentang economic social cultural rights. Itu semua kan ada, misalkan yang ada kaitannya dengan hak untuk kemudian mendapatkan pekerjaan dan segala macam. Dalam konteks KPK, yang mana yang dimaksudkan dengan pelanggaran HAM itu? Tapi kalo saya melihatnya bahwa ketika perbuatan penerbitan SK atau keputusan pejabat tata usaha negara, dalam komisioner KPK sudah terpenuhi dua syarat, yaitu asas-asas umum pemerintahan yang baik karena sudah melalui mekanisme asas kehati-hatian dan seterusnya. Kemudian yang kedua adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku mulai dari undang-undang KPK, undang-undang ASN, PP 41, dan yang lain-lain, maka itu sah perbuatannya secara hukum. Kecuali kalo ada putusan yang membatalkan tentang hal itu. Makanya kalau putusannya sudah sah, ya mengikat ya di anggap benar. Kecuali kalo ada putusan pengadilan yang dibatalkan, kan ini kan tidak.”

Salah satu dari 5 point yang diduga melanggar HAM adalah pertanyaan-pertanyaan soal TKW yang merujuk pada isu gender ?

Ya tidak bisa. Pelanggaran HAM itu normanya jelas, norma yang dikualifikasi sebagai pelanggaran di dalam undang-undang 39 itu apa yang dilanggar, memenuhi unsur-unsur apa engga, kan gitu. Harus penilaian untuk meng– kualifikasi bahwa itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM atau tidak. Pertama harus dilihat apakah perbuatan itu sesuai dengan AUPB? Melanggar peraturan perundang-undangan atau tidak? Peraturan perundang-undangan kan macem-macem. Sama juga misalkan ketika orang melakukan satu penganiayan terhadap orang lain, kan melanggar HAM juga itu. Ini yang mana? Harus clear di situ.

Anda tidak melihat adanya unsur pelanggaran HAM di situ?

Misalkan saya punya kantor, kemudian ada orang melamar. Orang ini saya seleksi ada 5, yang menurut saya ini memenuhi kualifikasi satu orang, karena yang saya butuhkan hanya satu orang. Apakah saya dianggap melanggar HAM terhadap keempat orang itu, kan tidak juga dong. Kan saya punya kewenangan untuk menentukan itu.

Ada suara keras yang menuding pimpinan KPK melakukan penyingkiran terhadap pegawai-pegawai berintegritas dan selama ini dikenal handal dalam penindakan, khususnya dalam operasi tangkap tangan (OTT)

KPK jangan hanya dilihat dari sisi penindakan, tapi harus dilihat dari proses pencegahannya. Pencegahan itu sangat penting karena bagaimanapun juga dalam kasus-kasus korupsi tidak mungkin bisa diselesaikan hanya dalam selang waktu yang cepat. Harus bersinegis dengan aparat penegak hukum yang lainnya, maka dalam sub sistem peradilan pidana itu yang saya maknai diperankan oleh KPK. Yang tidak kalah penting KPK itu tidak bisa dia berdiri sendiri apalagi jika ada anggapan bergantung pada satu atau dua individu. KPK harus bergantung dengan sistem. Nah, sekarang kalau KPK sebagai satu lembaga yang merupakan satu sistem peradilan pidana, maka harus berkordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, apakah itu kepolisian, kejaksaan, kan gitu. OTT itu bagian kecil saja. Kewenangan KPK tidak hanya penindakan, tapi ada yang namanya pencegahan dan menurut saya jauh lebih penting karena semestinya semangat untuk melakukan sesuatu. Sekarang proses hukum itu kan bagaimana mengembalikan aset-aset hasil korupsi kembali kepada negara, supaya dipakai untuk pembangunan, kan gitu. Nah apakah hanya dengan OTT bisa kita mewujudkannya? Yang kedua, apakah keberadaan satu atau dua orang mampu mengembalikan mengembalikan kerugian negara yang luar biasa berkaitan dengan korupsi. Pengawasan yang ketat terkait dengan pengunaan anggaran,supaya tidak diselewengkan. ini Saya adalah Guru Besar Ilmu Hukum, saya tidak mau kemudian melihat hal itu dari perspektif non hukum, saya melihat regulasinya bagaimana, kemudian fakta yang terjadi seperti apa, kemudian penegakan hukum dengan adanya undangundang KPK ini harus melihat secara satu kesatuan

Faktanya KPK dikenal dan dieluelukan masyarakat karena kemampuan penindakannya?

 Saya tidak setuju itu. Penindakan hanyalah bagian kecil dari upaya pemberantasan korupsi. Secara kuantitatif jumlah pengembalian keuangan negara dari kasus korupsi yang ditangani KPK toh terbilang kecil.

Apakah OTT hanya gimmick untuk menutupi lemahnya fungsi pencegahan?

Dalam proses penegakan hukum, proses penindakan itu kan bisa melalui berbagai macam. Ada yang kemudian karena OTT, ada yang memang melalui proses penyidikan secara mendalam berdasarkan hasil laporan dari BPK dan seterusnya. Nah, hasil rekomendasi BPK kan ada suatu temuan, temuan ini bisa nggak diperbaiki dan dikembalikan lagi, tapi kalau kelihatan enggak bisa, baru kemudian orang yang bandel, yang terlibat banyak baru kemudian dilakukan proses penindakan.

Seperti apa KPK yang ideal di mata anda?

Saya pikirkan begini, KPK itu harus lebih banyak mengedepankan aspek pencegahan korupsinya. Logikanya begini, kalau KPK berhasil berarti semakin kecil angka korupsinya. Makanya harus melalui mekanisme pencegahan yang didorong. Saya selalu menyampaikan begitu, bukan kemudian hanya OTT yang mudah di ekspos, bahwa seolaholah ini (korupsi_red) berakhir mudah Bagi saya KPK ke depan itu justru pencegahan bobotnya lebih besar. Bobot pencegahan 70 persen dan penindakan 30 persen, itu pun khusus untuk kasuskasus mega korupsi. Misalkan maaf nih, suap yang nilainya kecil cuma Rp500 juta, kan kecil tuh. Berbeda dengan nilai kerugian negara ratusan miliar atau bahkan triliunan Itulah yang kemudian kalau memang tidak bisa dicegah, mau tidak mau harus dilakukan penindakan, tapi dengan semangatnya untuk mengembalikan uang hasil korupsi itu kembali kepada negara sehingga bisa dipakai untuk membangun bangsa.

Sumber: E-Magazine Forum Keadilan, Diakses dari www.forumkeadilan.com

The post Prof Agus: KPK Kuat Oleh Sistem Bukan Individu appeared first on Universitas Al Azhar Indonesia.

Back To Top